mutar musik di tempat umum, bayar!!!!!
Awal minggu ini saya mendapat berita bahwa sedang diadakan sweeping oleh KCI dan Polisi. Obyek sweeping adalah pemutaran music di muka umum. Denda yang mereka kenakan ada pada kisaran 5-10 jt.
Pagi ini saya iseng-iseng melihat situs mereka yang ditulis dengan bahasa Inggris (padahal kan namanya Karya Cipta Indonesia), dan ini yang saya temukan
Who are the MUSIC USERS ?
The music users are those who possesed KCI's Licence which authorizes the public performance of any and all of the works within KCI's repertoire in the circumstances and by certain methods.
Music users such as broadcasters (Televisions, Radio stations), venues ( Hotels, Discotheques, Bars/pubs, Cafes, Restaurants, Karaokes, Bioscopes, etc.) and businesses (Malls, Offices, Airplanes etc.) must pay for their use of copyright music by way of a blanket licence fee. KCI collects these monies and distributes them to the copyright owners involved. The monies earned by copyright owners in this way are known as public performance royalties
In addition to it being a legal requirement to take out an KCI's licence if you are using music in public situations, it also makes good business sense to have an KCI licence. By taking out an KCI licence you are obtaining a blanket licence to use millions of musical works to improve that way in which your business operates. You are also fulfilling your legal and moral obligations with regard to using songwriters, composers and music publishers property. By paying your annual royalty to KCI you enable songwriters to continue to write the music that is to the benefit of everyone
Aturan ini mulai berlaku kamis tgl 22 Desember.
Mas nuki tolong kasih judicial review donk :-)

3 Comments:
brarti kalo pengen nyetel yang keras2 mending di lapangan aza.. or di pasar dan di kos-kosan.. serta di lorong emtei he..he.. fu** u KCI..!
Ahhh...ujung-ujungnya dhuwit lagi...GGGGRRRRRR..!!!!!...Dah gini aja solusinya...kalo artis-artis itu pada manggung di lapangan gak usah ditonton !!!...biar genjrang-genjreng kaya orang gila...!!!...Kalo ada konser tinggal tidur aja..!!!...Kalo ditanya jawab aja gini.."Lha kalo 1 orang didenda 5 s.d 10 juta...Lha trus KCI untung berapa kalo harus mendenda orang 1 Lapangan..!!!!"...Puhh..ra mutu babar blazzzzz...Ehh btw itu cuma untuk artis Indonesia khan...???...Btw kalo Limp Bizkit kayaknya boleh dech..dia khan temannya NAPSTER...:D...
Di tempat umum untuk tujuan komersial bukan?
Aturannya kalo dikomersialkan memang bayar, jadi tempat-tempaat seperti Hotel, Diskotik dan tempat lain yang berorientasi bisnis memang harus bayar.
Tapi saya kira kalo cuman mutar musik di tempat umum sebagai "hiburan" pribadi, kayak kita nongkrong di lorong MTI trus daripada kesepian kita mutar musik seharusnya tidak bayar, karena musik tersebut kita yang nyetel dan kita yang mendengarkan, kalo sampai orang lain dengar itu karena kebetulan dan lagipula kita bisa berargumen bahwa kita tidak menyetel musik untuk mereka.
Cuman akhir-akhir ini aparat yang kurang tahu dengan HaKI dengan seenaknya menggrebeg para penjual iPOD di Jakarta, nah kalo kaya ini yang s##k.
Seharusnya dijelaskan apa yang dimaksud dengan tujuan komersial mana yang komersil dan mana yang bukan.
FYI: Aturan internasional yang mengatur public performance dan penyiaran WIPO Performances and Phonograms Treaty sampai saat ini (akhirnya) sudah diratifikasi oleh Indonesia (berlaku mulai 15 Februari 2005), jadi IMO kita ingin menunjukkan kepada internasional kalo kita sudah menerapkannya, hanya saja jangan sampai salah sasaran aja dan berlebihan. Ntar cuman bawa iPOD tau-tau ke-gap polisi.
Post a Comment
<< Home